
" Memprotek Kesucian Islam "
" و إذ قال ربك للملائكة إنى جاعل فى الإرض خليفة "
Manusia sebagai mandataris Tuhan di muka bumi, jelas ia bertugas untuk menjaga bumi dari segala bentuk kerusakan, baik yang sifatnya ucapan maupun yang perbuatan. Karena dari ucapan yang sifatnya merusak itu pasti akan membidani lahirnya tindakan anarkis. Sementara dari perbuatan langsung yang non etis akan menjadi sebuah gerakan yang bemetaforfosis menjadi gerakan radikal-anarkis, sebuah gerakan yang esensialnya ingin mengacau dan melahirkan chaotic-chaotic baru (tanpa tujuan yang jelas) dalam hidup bermasyarakat yang berkehidupan agama.
“وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين “
Islam adalah agama rahmatan lil alamin, sebuah agama yang mengakalaborasikan dua dimensi kehidupan yang berbeda-kehidupan dunia dan akhirat- yang mana dengan ajarannya yang suci yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadis, ia bisa menjadi barometer kebenaran sebagai tolok ukur manusia dalam menjaga bumi ini. Ia juga adalah agama yang harmonis, toleran dan moderat.
“إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق ”
Waktu-waktu belakangan ini, kita selalu disuguhi berita-berita dan tindak criminal yang anehnya perbuatan-perbutan criminal yang nonhumanis tersebut selalu disangkut-pautkan dan atas nama Islam. Sungguh merupakan penisbatan yang tanpa dasar dan jelas tidak benar. Karena semua skandal di atas jauh dari etika berkehiduapan yang saling memahami dan menghormati. Sabda Nabi yang menyangkut etika di atas bisa dijadikan pegangan bahwa Nabi yang agung itu diutus untuk menjadi pendamai, pembeda antara yang haq dan yang batil di muka bumi (pada masa utusannya) yang otomatis misi-misi sucinya itu terealisasi ke dalam ajaran-ajaran suci yang ia sampaikan.
Sejalan dengan hal ini, misi-misi suci yang ia bawa dan ia tuangkan ke dalam ajaran-ajaran dakwahnya kepada para Sahabat kemudian turun ke Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in sampai ke zaman di mana kita hidup sekarang ini masih otentik dan akan tetap otentik. Oleh karena itu, seorang muslim tidak dibenarkan melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari ajaran sucinya termasuk-yang katanya- berjihad demi i’la kalimatillah tanpa memandang medan jihad dan asal tebas. Sungguh disayangkan mengapa mereka menggunakan atribut Islam dan mengatasnamakan Islam dalam gerakan-gerakan meraka yang radikal dan anarkis itu. Padahal yang mereka lakukan itu tidak pro sama sekali dengan ajaran Islam yang moderat, harmonis dan bisa menerima perbedaan.
” ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاءه جهنم خالدا فيها و غضب الله عليه و لعنه و أعد له عذابا عظيما"
Yang artinya: “ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialaha Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyiapkan adzab yang besar baginya”
Berangkat dari ayat di atas, maka jelas bagi kita bahwa adzab sang pembunuh adalah Neraka Jahannam. Maha Suci Tuhan dengan segala Firman-Nya. Mereka –dalam hal ini- gerakan yang radikal anarkis –istilah kerennya Teroris- adalah termasuk golongan tersebut. Kenapa penulis berani memasukkan mereka-teroris- itu ke dalam mafhum ayat di atas? Karena jelas tindakan radikal mereka didasari unsur kesengajaan dan lebih parahnya yang menjadi korbannya adalah semua lapisan warga umat beragama, tidak hanya yang non-muslim tapi para muslimin juga. Oleh karena itu, meyikapi gerakan separatis anarkis teroris ini, Tuhan Yang Maha Bijaksana itu telah menyediakan tempat istemewa bagi sekte-sekte perusak kerukunan umat bergama dengan balasan Neraka sedang mereka kekal di dalamnya. Lafadz yang digunakan pun bermakna umum yakni “siapa saja” tanpa terkecuali. Inilah salah satu bentuk keadilan dalam Islam yang tidak membedakan pelaku tindak criminal di mata Tuhan Yang Maha Esa. Jadi sama sekali tidak benar kalo mereka -si teroris- yang bangga dengan bom-bom di tangan dan tubuh mereka itu mengatasnamakan jihad li i’lai kalimatillah. Justru keislaman mereka malah sepatutnya dipertanyakan. Sudah bukan zamannya lagi berjihad menggunakan kekerasan fisik apalagi sampai merusak bahkan dengan teganya menghilangkan nyawa seseorang. Terlebih karena saat ini kita memilik Negara yang mempunyai kewajiban dan berhak mengatur keamanaan dan ketertiban rakyatnya. Jadi, baik yang muslim maupun yang nonmuslim di mata hukum adalah sama.
Menanggapi argument yang sering mereka pakai dengan menghalalkan memerangi orang kafir –nonmuslim- dengan dalih jihad i’la kalimatillah, penulis akan mencoba memaparkan jawaban yang singkat dan masuk akal dan tentunya tidak keluar jalur dengan tetap menggunakan ayat-ayat suci Tuhan YME.
“ و من قتل مظلوما فقد جعلنا لوليه سلطانا “
Yang artinya : “ Dan barang siapa dibunuh secara dzalim maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya “
Dan yang dimaksudkan dengan kekuasaan adalah qishos atau mengambil diat.
“ يأيها الذين ءامنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى ”
Yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”
“ و كتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس ”
Yang artinya : “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa”
“ و من يفعل ذلك عدوانا و ظلما فسوف نصله نارا و كان ذلك على الله يسيرا “
Yang artinya : “Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”
Berangkat dari ayat-ayat suci Tuhan YME tersebut, jelas perilaku criminal tidak dapat dibenarkan dengan alasan dan dalih apapun. Adalah patut mendapat hukuman yang besar bagi mereka yang melakukan tindakan radikal anarkis yang dengan itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ayat-ayat tersebut bersifat kolektif tidak membedakan perihal si pembunuh- tersangka criminal- teroris dalam hal ini. Artinya siapa saja yang melakukan tindak criminal akan mendapat balasan langsung dari Tuhan YME baik dari pihak muslim (lebih tepatnya yang mengatasnamakan Islam) maupun yang non. Di mata Tuhan YME semua hukuman mereka sama. Sekali lagi ini adalah cara Islam menjaga ketentraman dan kesejahteraan berkehidupan agama dalam bermasyarakat. Pun karena Nabi Muhammad tidak menjelaskan atau membeda-bedakan perihal si pelaku, kalo toh itu diizinkan beliau pasti akan menjelaskan tapi pada kenyataannya beliau tidak menjelaskan. Karena mengakhirkan penjelesan saat butuh (keadaan sedang berlangsung) itu tidak dibenarkan. Ini yang disebut Imam as-Syafi’I dalam Istilah Ilmu Ushul Fiqh pada kitab al-Ummnya :
“ ترك الإستفصال في حكاية الحال مع قيام الإحتمال ينزل منزلة العموم في المقال ”
Jadi ayat-ayat di atas, sekali lagi ia bersifat kolektif untuk siapa saja dan tidak membeda-bedakan perihal pelaku kriminal.
Mereka yang hanya berpacu pada teks-teks jihad belaka tanpa memperhatikan situasi kondisi social masyarakat dan interpretasi Ulama’ di dalamnya, inilah yang disebut oleh Dr. Yusuf Qordlowi dengan al-Dzohiriyyah al-Judud (Oarang-Orang Dzhoriyah Baru). Alur berfikir mereka picik hanya akan menggunakan apa yang mereka baca yang tertera pada teks-teks tersebut. Jika di sana A mereka akan melakukan A, tanpa memperhatikan bahwasannya masih ada opsi lain jalan alternative B yang lebih relevan untuk diimplementasikan pada social, kultur dan budaya masyarakat setempat. Hendaklah kita dalam mengambil atau mengeluarkan fatwa harus berani menggunakan logika, tidak hanya beracu pada teks belaka. Karena logika yang benar akan tetap selalu relevan dengan kesucian teks – al-Qur'an dan al-Hadist – dan karenanya akan lahir nilai-nilai positif yang juga akan relevan jika direalisasikan dalam kehidupan baik individual maupun sosial.
Dalam Fiqh Jihad Islam pun mempunyai aturan main saat berperang, yaitu tidak diperkenankan melukai anak-anak, wanita dan orang-orang tua. Melukai mereka saja tidak diizinkan, apalagi membunuh. Sementara gerakan teroris yang mengatasnamakan jihad Islam itu seakan-akan tidak mempunya hati naluri dan asal babat. Sama-sama telah kita ketahui metode dakwah Islam yang relevan dengan masa kontemporer sekarang ini adalah sebagai mana firman Tuhan yang tertera dalam kitab sucinya Al-Qur’an :
“ أدع إلى سبيل ربك بالحكمة و الموعظة الحسنة و جادلهم بالتى هى أحسن ”
Yang artinya “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”.
Jadi tidak serta-merta main tebas. Dengan demikian teroris jelas bukan produk islam karena tidak bersumberkan ayat-ayat suci Tuhan YME.
Sebegitu maha berharganya nyawa seseorang dalam agama Islam yang luhur ini. Sampai diwajibkan hukum qishos dengan tujuan untuk memprotek hal-hal yang bersangkutan dengan tindakan radikal anarkis yang membidani lahirnya kematian seseorang. Jadi sangat tidak benar penisbatan atas agama yang suci ini terhadap gerakan teroris, jelas sangat-sangat berbeda pada goal subsatansialnya masing-masing.
Ada satu jargon bermakna tinggi –super higt quality- perihal kehidupan dalam agama Islam, ia adalah :
“ الأصل هو الحياة وحمايتها ليس الموت و إحداثه ”
“Kehidupan dan Proteksinya Bukan Kematian dan Insidennya “
Islam adalah agama yang cinta damai, moderat dan tidak ada jurang pemisah antarumat beragama di dunia ini. Sebagai warga sebuah Negara derajat kita –muslim maupun yang nonmuslim- sama di mata hukum. Untuk memerangi tindak-tanduk gerakan sekte pembongkar keharmonisan hidup ini, kita sebagai warga Negara yang beritikad baik dan berbudaya luhur mari kita junjung tinggi persamaan hak hidup beragama dengan mengoptimalkan saling kerjasama lintas agama. Dengan tujuan satu, menjaga perdamian hidup dan kesejahteraan hidup beragama agar tidak mudah diadu domba oleh sekte-sekte separatis, radikal dan anarkis yang tujuan esensialnya tidak jelas dan hanya membuat booming kerusuhan dalam hidup bermasyarakat yang berkeagamaan.
Sekian tulisan singkat ini, semoga kita tidak lagi menjadi korban kebiadaban tindak kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar