Selamat Datang dan Bergabung

Religious Myspace Comments

The Blues

The Blues
Republik Biru "The Blues" Chelsea FC

Kamis, 11 Maret 2010

Opini Rasio


"Menjawab Problematika Hukum Seputar Pencatatan Pernikahan"



Sebenarnya dalam agama Islam, sebuah perkawinan itu sudah sah - jika semua syarat-syaratnya telah terpenuhi - tanpa dicatatkan sekalipun.
Berangkat dari teori ini juga karena revolusi zaman yang terus bermertamorfosis, para Ulama berbeda pendapat menjadi dua sekte;

1. Ulama Klasik.
Mereka bependapat bahwa tidak perlu adanya aturan yang memenej pencatatan sebuah perkawinan untuk melegalkan perkawinan tersebut. Artinya mereka tidak mendukung adanya pencatatan perkawinan tersebut. Dan memang secara dhohir mereka berasaskan teori tersebut.


2. Ulama Kontemporer.
Sebaliknya, para Ulama Kontemporer (Ulama Masa Kini), mereka justru mendukung adanya pencatatan ini. Tanpa menafikan hukum asalnya - yakni perkawaninan sah tanpa adanya pencatatan - mereka melihat banyak sisi positif yang dapat diambil dari pencatatan perkawinan ini. Berkenaan dengan ini, mereka mencoba memaparkan sekaligus mengaplikasikan satu teori yang dalam Ilmu Ushul Fiqh disebut "al-Maslahah al-Mursalah". Karena pada tatanan prakteknya, teori ini harus sejalan dengan hal-hal positif yang bersifat universal baik kultural maupun struktural. Artinya hal-hal positif tadi harus relevan dan mengena keseluruh element negara dan tidak membeda-bedakan.


Sebagian maslahat yang dapat diambil dari pencatatan ini misalnya, agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya telah benar-benar melakukan perkawinan dengan orang lain. Sebab satu bukti yang dianggap sah sebagai bukti syar'i (bayyinah syar'iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga sipil, tentunya seseorang telah memiliki dokumen resmi yang bisa ia jadikan sebagai alat bukti (bayyinah) dihadapan majelis hukum, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengekta yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian dan lain sebagainya.

Dengan demikian, bisa kita ambil sebuah kongklusi bahwasanya pencatatan pernikahan sangatlah dianjurkan karena ia memang bisa memenej kehidupan masyarakat pada umumnya dan khususnya yang menyangkut perihal perkawinan. Ia juga bisa menjaga kesatuan rakyat antara pria dan wanita agar tidak saling menyakiti dan mendzolimi juga untuk menjaga hak-hak mereka di mata hukum negara.

Sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat.....!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar